Penghasilan yang Tidak Dilaporkan – Penipuan Pajak Perdata IRS dan Penghindaran Pajak Pidana

IRS akan sering mengejar Wajib Pajak terlebih dahulu, atas penggelapan pajak kriminal, dan kemudian, penipuan pajak sipil (jika tidak, wajib pajak dapat menegaskan, selama penyelidikan sipil, hak Amandemen Kelimanya terhadap tuduhan diri sendiri). Jika IRS mengejar penipuan pajak sipil terlebih dahulu dan menang, mereka dapat memungut denda sipil, pajak dan mendapatkan informasi penemuan, dan kemudian melanjutkan proses pidana (dan menggunakan file sipil untuk menuntut).

Kasus Penipuan Pajak Perdata, dan Kasus Penghindaran Pajak Pidana memiliki perbedaan:

I. Beban Pembuktian

II. Anggaran Dasar (Penghasilan Tidak Dilaporkan)

AKU AKU AKU. Penalti

IV. Collateral Estoppel (Masalah Perdata/Pidana)

I. Beban Pembuktian (Standar Pembuktian)

sebuah. Penipuan Pajak Perdata: “Bukti yang Jelas dan Meyakinkan” (alias Bukti yang Lebih Banyak)

b. Penghindaran Pajak Pidana: “Beyond a Reasonable Doubt” (Standar Lebih Tinggi)

II. Statuta Batasan

sebuah. Penipuan Pajak Perdata: Tidak ada undang-undang pembatasan (pajak dapat dinilai kapan saja).

b. Pidana Penipuan Pajak (Penggelapan): Kedaluwarsa pidana pembatasan hanya pada penuntutan kejahatan yaitu penghindaran pengalihdayaan pengembalian pajak (bukan penilaian pajak yang terutang).

Umumnya, 3 tahun setelah pelanggaran dilakukan.

Enam (6) tahun untuk pelanggaran tertentu (termasuk: pendapatan yang tidak dilaporkan) (IRC §6531)

Di bawah KUHP Federal (Judul 18 USCA) 5 tahun setelah dilakukannya kejahatan.

Undang-undang mulai berjalan ketika tindakan terakhir yang merupakan penggelapan pajak dilakukan.

AKU AKU AKU. Denda (Penghasilan yang Tidak Dilaporkan)

(a) Penipuan Pajak Perdata

(1) Penipuan Gagal Mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak (IRC §6651(f))

15% dari jumlah bersih pajak yang harus dibayar untuk setiap bulan, (sampai maksimum 5 bulan), dengan denda maksimum 75% (dari pajak yang belum dibayar) (IRC §6651(f)). Ini adalah satu-satunya hukuman yang dikenakan karena kegagalan untuk mengajukan. Konsultan Pajak

(2) Surat Pemberitahuan Pajak Palsu (Penghasilan Tidak Dilaporkan) (IRC §6663(d))

Jika ada bagian dari kekurangan pembayaran pajak (harus ditunjukkan pada SPT) karena penipuan, denda sebesar 75% dari bagian kekurangan pembayaran.

(3) Akurasi – Penalti Terkait (IRC §6662(b)(1)-(5))

Denda dengan tarif tetap sebesar 20% atas porsi pajak yang kurang bayar. Denda penipuan dan penalti terkait akurasi hanya berlaku untuk pengembalian pajak yang diajukan.

(4) Kewajiban Pasangan (IRC §6663(c))

Untuk pengembalian pajak bersama, kedua pasangan tunduk pada tanggung jawab bersama dan beberapa untuk seluruh kewajiban pajak. Hukuman penipuan perdata hanya berlaku untuk pasangan yang bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran yang disebabkan oleh penipuan. konsultan pajak surabaya

(5) Kelalaian Membayar Pajak Denda dikenakan terhadap jumlah pajak yang belum dibayar yang harus dibayar:

Pajak yang belum dibayar ditampilkan sebagai jatuh tempo pada pengembalian pajak (IRC §6651(a)(2))

½ persen (dari pajak yang belum dibayar) untuk setiap bulan, hingga maksimal 25% (dari pajak yang belum dibayar)

Pajak yang belum dibayar tidak ditampilkan sebagai jatuh tempo pada pengembalian (yaitu, pendapatan yang tidak dilaporkan (IRC §6651(a)(3))

½ persen (dari pajak yang belum dibayar) untuk setiap bulan hingga maksimal 25% (dari pajak yang belum dibayar)

PENALTI PENYELESAIAN (IRC §6651(c)(1))

Jika wajib pajak bertanggung jawab atas lebih dari satu denda tunggakan sehubungan dengan pengembalian pajak, jumlah denda karena kegagalan untuk mengajukan, dikurangi dengan jumlah denda karena kegagalan untuk membayar (jumlah yang ditunjukkan pada pengembalian untuk setiap bulan di mana kedua penalti berlaku )

Tidak ada kompensasi untuk penalti atas kegagalan membayar pajak (IRC §6651(a)(3)) yang tidak ditampilkan sebagai jatuh tempo pada pengembalian (yaitu, pendapatan yang tidak dilaporkan).

Tidak ada kredit yang diperbolehkan terhadap hukuman penipuan sipil untuk setiap denda pidana yang dibayarkan untuk penghindaran pajak penghasilan dan konspirasi untuk menipu AS

(b) Penghindaran Pajak Pidana (Penghasilan yang Tidak Dilaporkan) (1) IRC §7201:

Hukuman pidana atas usaha yang disengaja oleh setiap orang untuk menghindari atau mengalahkan pajak atau pembayaran pajak apapun.

Keyakinan, dapat dihukum:

Denda: $100.000 (individu) $500.000 (perusahaan)

Penjara: Tidak lebih dari 5 tahun (atau denda dan penjara)

(2) IRC §7203: Kegagalan Pidana untuk Mengajukan atau Membayar Pajak

Kegagalan yang disengaja untuk membayar pajak, mengajukan pengembalian, menyimpan catatan yang diperlukan, atau memberikan informasi yang diperlukan

Denda: $25.000 (individu) $100.000 (perusahaan)

Penjara: Hingga satu tahun (atau keduanya denda dan penjara)

IV. Estoppel Agunan:

Ketika proses pidana diikuti oleh proses perdata, doktrin hukum estoppel agunan dapat berlaku. Doktrin ini menetapkan bahwa suatu masalah yang perlu diputuskan dalam persidangan sebelumnya (proses ke-1) akan menentukan masalah dalam persidangan berikutnya (proses ke-2), tetapi hanya untuk hal-hal dalam persidangan ke-2 yang benar-benar diajukan dan ditentukan dalam persidangan ke-1. .

sebuah. Keyakinan atas penggelapan pajak pidana secara agunan mencegah pembayar pajak untuk menentang keberadaan penipuan untuk tujuan hukuman penipuan perdata karena temuan penipuan pidana (tanpa keraguan) menetapkan bukti penipuan perdata (dengan bukti yang jelas dan meyakinkan).

b. Pembebasan pidana penggelapan pajak tidak secara agunan menghentikan pemerintah untuk membuktikan penipuan sipil (dengan bukti yang jelas dan meyakinkan). Pembebasan menetapkan bahwa bukti penipuan tidak ada tanpa keraguan, tetapi itu tidak berarti bahwa bukti penipuan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan tidak ada.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *